Perencanaan Kinerja
Perencanaan Kinerja terdiri atas: (a) penyusunan rencana SKP; dan (b) penetapan SKP.
Untuk itu dilakukan penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: (a) dasar/inisiasi; atau (b) pengembangan.
Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/ inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sedangkan Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan ini dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja meliputi aspek: (a) orientasi pelayanan; (b) komitmen; (c) inisiatif kerja; (d) kerja sama; dan (e) kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerjauntuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Tindak Lanjut
Tindak lanjut terdiri atas: (a) pelaporan Kinerja; (b) pemeringkatan Kinerja; (c) penghargaan; (d) sanksi; dan (e) keberatan.
Pelaporan Kinerja
Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB. Pelaporan Kinerja tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja. Dokumen penilaian Kinerja tsrsebut meliputi: (a) nilai Kinerja PNS; (b) predikat Kinerja PNS; (c) permasalahan Kinerja PNS; (d) rekomendasi; dan (e) dokumen lainnya
Peringkatan Kinerja
Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.
Pemeringkatan Kinerja pegawai ditetapkan oleh PyB pada masing-masing Instansi Pemerintah.
Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Data hasil pemeringkatan Kinerja digunakan oleh Menteri untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait: (a) manajemen Kinerja PNS; (b) pengembangan kompetensi; (c) pengembangan karier; dan/atau (d) manajemen PNS lainnya.
Penghargaan
Penghargaan dapat berupa: (a) prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan (b) prioritas untuk pengembangan kompetensi.
Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penghargaan, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi
Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Keberatan
PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian Kinerja disertai alasan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil


